Foto: UKK Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda di Kota Bontang berlokasi di Jl. Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang.
HABAR KALTIM, Bontang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Kota Bontang membahas tindak lanjut operasi Kantor Imigrasi Cabang Bontang pada Selasa (4/5/2021).
Sejak penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Bontang dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda pada Juni 2020 lalu, bentuk kerjasama tersebut masih terkendala objek penunjang untuk pengoperasiannya.
Ketua Komisi II Rustam yang hadir pada rapat mengungkapkan, untuk menunjang hal itu dibutuhkan kucuran dana yang dibebankan di APBD Bontang dan diproyeksikan terealisasi tahun ini.
“Gedung kan sudah tersedia, beberapa fasilitas pun sudah disiapkan. Untuk bisa beroperasi masih membutuhkan anggaran Rp 1,7 miliar,” ujarnya.
Diungkapkan Rustam terlambatnya operasi Kantor Imigrasi Cabang Bontang salah satunya dikarenakan pandemi corona, sehingga anggaran yang seyogyanya sudah disiapkan untuk kantor imigrasi di refocusing guna penanganan pandemi.
“Seharusnya dari sejak tahun lalu mulai beroperasi, namun karena pandemi persiapan yang dibutuhkan belum bisa terpenuhi dan tahun ini baru bisa kami siapkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Muhammad Fachrizal Faisal mengatakan Kantor Imigrasi Kelas III Bontang hanya bisa melakukan pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Sedangkan pelayananan keimigrasian bagi warga negara asing seperti Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) masih dilakukan di Bontang.
“Sementara pelayanan paspor di Bontang baru untuk WNI, kalau untuk WNA masih dipusatkan di Samarinda,” ujarnya.
Fachrizal menjelaskan hal itu lantaran kantor Imigrasi Bontang kekurangan sumber daya, serta atensi dari direktorat jenderal keimigrasian yang mengatakan, pelayanan untuk warga asing dipusatkan di induk karena situasi pandemi corona yang belum pulih.
“Kami masih kekurangan pegawai dan sesuai intruksi Dirjen Imigrasi pelayanan WNA masih dipusatkan di kantor imigrasi induk yang berada di Samarinda,” pungkasnya. (adv/shl/iqb)