Foto: Anggota Fraksi Gerindra-Berkarya Amir Tosina
HABAR KALTIM, Bontang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari DPRD Kota Bontang tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis yang menitikberatkan terhadap upaya sistem informasi guna mencegah terjadinya salah laporan maupun hoax.
“Sistem informasi harus jelas, guna mencegah berita bohong yang bisa merugikan pihak terkait yang menangani nantinya,” ujar Amir Tosina saat menyampaikan tanggapan Fraksi Gerindra bersama Berkarya di Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (17/05/2021).
Oleh karenanya Fraksi Gerindra-Berkarya menyarankan agar adanya pasal yang bersifat spesifik. Dalam hal penyelenggaraan dan penanggulangan anak jalanan, gelandangan dan pengemis sesuai dengan yang tertuang pada Bab VII.
Selain itu Fraksi Gerindra-Berkarya pada Bab VII tersebut harus disesuaikan dengan Bab III tentang kriteria anak jalanan, gelandangan dan pengemis.
“Pasalnya harus spesifik dan kriteria harus jelas,” ujarnya.
Fraksi dua partai ini juga mendukung pandangan Wali Kota Bontang Basri Rase yang menegaskan larangan memberikan uang kepada pengemis. Sebagaimana tertuang dalam Perda Bontang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Kepentingan Umum.
“Pendapat Wali Kota tersebut kami sepakati, guna mencegah banyaknya oknum masyarakat yang mengambil kesempatan untuk menjadi gelandangan demi mencari nafkah,” pungkasnya. (adv/shl/iqb)