HABARKALTIM.co.id, Bontang–Anggota DPRD Kota Bontang Abdul Malik meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bontang untuk menerbitkan aturan terkait pelaksanaan pasar Ramadhan.
Menurutnya aturan tersebut bisa membantu untuk memastikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha kecil menengah dalam melakukan kegiataannya di bulan Ramadhan.
Abdul Malik menilai dengan adanya pasar Ramadhan bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan untuk persiapan menjelang berbuka puasa, namun ia tidak menampik bahwa kehadiran pedagang dadakan tak jarang bisa menimbulkan dampak yang kurang baik.
“Misalnya mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kemacetan yang cukup panjang,” katanya, Senin (29/3/2021).
Oleh karenanya regulasi terkait pelaksanaan pasar tersebut memang harus dibuat, tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, penerapan protokol kesehatan (prokes) pada saat pasar tahunan ini pun wajib disusun.
Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta agar Pemko Bontang segera memastikan lokasi pasar Ramadhan gunanya bisa lebih tertata dan mudah dikontrol.
Namun untuk mewujudkan hal tersebut, Abdul Malik berharap peran penting oleh semua pihak dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jika perlu melibatkan kelurahan dan kecamatan. [adv/shl/abe]