Foto: Anggota DPRD Bontang dari Fraksi Amanah Hati Nurani (Annur) Rusli.
HABAR KALTIM, Bontang – Anggota DPRD Bontang dari Fraksi Amanah Hati Nurani (Annur) Rusli mengungkapkan pengaturan olahraga dalam peraturan daerah merupakan subsistem dari sistem yang saling terkait secara terencana, terpadu dan berkelanjutan saat rapat paripurna di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (17/05/2021).
“Harus sistematis agar tujuan olahraga nasional bisa tercapai,” ungkap Rusli menanggapi laporan Wali Kota Bontang, Basri Rase terkait Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Lebih lanjut Rusli menjelaskan subsistem yang dimaksud yakni tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, organisasi dan pelaku olahraga, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan olahraga termasuk prasarana dan sarana olahraga, informasi dan pembiayaan.
“Arah pengaturan ini adalah untuk memberi solusi serta melakukan pencegahan terhadap permasalahan keolahrgaan di daerah. Makanya harus disusun secara sistematis dalam pembahasahan dengan DPRD Bontang nantinya,” pungkasnya.
Dengan dibahasnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, diharapkan para atlit Bontang memiliki harapan besar untuk mendapat perhatian dari pemerintah.