Habar Kaltim.co.id, Bontang–Vaksinasi bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) merupakan salah satu langkah ikhtiar guna mencegah penularan Covid-19, hal ini diungkapkan Anggota DPRD Kota Bontang Abdul Malik saat dirinya menjadi salah satu penerima vaksin.
“Banyak ikhtiar yang bisa kita lakukan. Salah satunya vaksinasi dan yang kedua menegakkan protokol kesehatan. Dengan iman, aman, insyaAllah kita imun,” tuturnya, belum lama ini.
Menurut Anggota DPRD Kota Bontang ini vaksinansi yang digelar secara gratis bagi masyarakat yang ada di Indonesia ini merupakan langkah umat untuk beikhtiar agar terciptanya kekebalan secara komunal untuk masyarakat yang ada di Indonesia.
Apalagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebelumnya telah mengajak masyarakat agar dapat mensukseskan program vaksinasi Covid-19 ini.
Malik pun menuturkan bahwa melalui Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021, vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi itu telah dinyatakan halal, sehingga ia pun berharap bisa bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan bangsa Indoensia.
“Mohon doa, ikhtiar, dan tawakal kepada Allah. Semoga kita segera bisa terbebas dari pandemi Covid-19,” beber Malik.
Diketahui bahwa program vaksin tahap kedua telah dimulai sejak 17 Februari 2021 lalu dengan menyasar pekerja publik dan meneruskan vaksinasi kepada masyarakat usia lanjut atau lansia dengan usia diatas 60 tahun.
Menurut laman akun Facebook Kemenkes telah diunggah penjelasan sasaran, mekanisme pendaftaran dan perubahan persyaratan vaksinasi pada, Senin (15/3/20210 lalu.
Adapun pekerja publik yang menjadi sasaran vaksinasi tahap 2 meliput:
– Tenaga pendidik, guru, dan dosen.
– Pedagang pasar.
– Tokoh agama dan penyuluh agama.
– Wakil rakyat (DPR RI, DPD, DPR Provinsi, dan kabupaten atau kota).
– Pejabat negara (Menteri, wakil menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, wali kota, sekda, dan pejabat eselon).
– Pegawai daerah (aparatur sipil negara (ASN) pusat, daerah, dan honorer).
– Atlet.
– Jurnali.
– Keamanan (TNI, Polri, Satpol PP baik di provinsi, kabupaten, maupun kota.)
– Pelayanan publik (Kepala desa, perangkat desa, BUMN, BUMD, BPJS, dan pemadam kebakaran).
– Pelayanan transportasi (pekerja tiket dan masinis kereta api, pekerja bandara, pilot, pramugari, pekerja pelabuhan, pekerja TransJakarta dan MRT, sopir bus, kernet, bahkan kondektur, sopir taksi, dan juga ojek online).
– Pelaku sektor pariwisata, (staf hotel, restoran, dan tempat wisata). [adv/shl/abe]