23.8 C
Samarinda
Jumat, September 20, 2024

Ketua Komisi I DPRD Bontang, THR Wajib Dibayar

Must read

Foto: Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin. (ist)

 

“Ya tetap bayar meski ada dispensasi diberikan pemerintah kepada perusahaan,”  Muslimin

HABARKALTIM.CO.ID, Bontang – Menjelang lebaran Idul Fitri setiap pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi penerima kerja, selambat-lambat tujuh hari sebelum lebaran, pun kepada pemberi kerja atau perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Jikalau pun belum bisa memenuhi sesuai dengan ketenutan yang berlaku diutamakan dialog kedua belah pihak, namun tetap tidak bisa menggugurkan kewajiban memberikan THR.

“Ya tetap bayar meski ada dispensasi diberikan pemerintah kepada perusahaan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin, di Gedung Sekertariat DPRD Bontang, Rabu (28/4).

Apalagi, kata Muslimin, Menteri Tenaga Kerja sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tentang THR 2021 ini ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Dalam surat edaran tersebut, Menaker menyatakan bahwa SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dia pun mengimbau kepada karyawan untuk mengadu apabila tidak menerima THR tahun ini. Apalagi, komisi ini bagian dari mitra Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, membidangi permasalahan tersebut. Sehingga ketika laporan masuk ke pihaknya, maka akan segera ditindaklanjuti.

“Kami siap tindaklanjuti keluhan itu jika ada. Karena kami memang tempat curhatnya mereka. Namun kalau bisa para pekerja melapor dulu ke Disnaker kalau THR-nya tidak dibayar,” tegas politikus Golkar ini.

Muslimin pun berharap perusahaan di Bontang tidak lepas tanggung jawab. Sehingga, para pekerja dapat menikmati dan merayakan Lebaran suka cita bersama keluarga. Terlebih sekarang dalam kondisi Covid-19 masih melanda.

BACA  SiLPA Kota Bontang Sebesar Rp. 100 miliar

“Semoga di Bontang tidak ada hal seperti itu, kalaupun ada nanti kita panggil untuk dimintai keterangan,” harapnya. (adv/shl/iqb)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY