Foto: Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
HABAR KALTIM, Bontang – Disinyalir masih adanya perusahaan di Kota Bontang yang belum memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya membuat Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam geram.
Ia mengingatkan apabila penerima kerja telah memenuhi syarat. Maka sesuai amanat undang-undang pemberi kerja wajib memberikan tunjangan yang dibayar setiap tahun tersebut.
“Ada informasi beberapa perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di pemerintahan tidak membayarkan hak THR pekerjanya secara penuh. Jelas ini melanggar. Karena, seluruh pekerjaan di pemerintahan saat pembahasan anggaran sudah ada alokasi anggaran THR untuk pekerjanya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar penuh,” tegasnya.
Andi Faizal pun mengingatkan agar perusahaan itu segera membayarkan penuh hak THR para pekerja. Mengingat hari raya Idulfitri hanya menghitung hari.
“Kalau sampai Lebaran nanti tidak kunjung diberikan, hari Senin pekan depan akan kami kawal persoalan ini agar hak para pekerja bisa diberikan,” tegasnya.
Ketua Golkar Bontang itu pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang dibuat Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.
“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD, red.). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” imbaunya. (adv)