Foto: Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang
HABAR KALTIM, Bontang – Anggota DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mempertanyakan produk Perda yang dihasilkan selama ini belum berjalan sesuai dengan harapan atau mandul.
“Sejak lama penegakan perda masih yang tidak maksimal. Banyak pula yang mandul,” ujarnya dalam rapat kerja dalam rangka penyampaian tanggapan dan jawaban fraksi-fraksi, Senin (17/5/2021).
Menurut anggota Fraksi Golkar-NasDem ini perda yang sudah disahkan masih banyak melanggar karena secara teknis tidak di-backup dengan peraturan Wali Kota Bontang.
Bakhtiar Wakkang menjelaskan, sejumlah Perda yang tidak berjalan maksimal seperti Perda Kawasan Rokok, serta Perda Rumah Singgah dan Anak Terlantar. Seharusnya, begitu Perda disahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Bontang kemudian menerapkannya dengan cara menerbitkan Perwali guna mengatur secara eksplisit pasal-pasal di dalam Perda tersebut.
“Tapi yang terjadi, Perda sudah lama diluncurkan, namun aturan lain yang menyertainya tidak pernah disusun,” tegasnya.
Diketahui, 6 Raperda yang berasal dari dewan dan 5 Raperda dari Pemkot Bontang telah masuk tahap Penyampaian Tanggapan dan Jawaban Fraksi dan Wali Kota yang berlangsung di Gedung Sekertariat DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. (adv/shl/iqb)