27.8 C
Samarinda
Kamis, Juli 25, 2024

Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Dorong Revisi Perwali Dana Hibah Rumah Ibadah

Must read

Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Sumaryono. (Humas Bontang)

 

HABARKALTIM.CO.ID, Bontang – Komisi II DPRD Kota Bontang rencananya akan mengusulkan revisi Perwali Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 tentang Bantuan Sosial untuk rumah ibadah itu perlu direvisi.

Hal tersebut dilakukan karena bansos dana hibah sebesar Rp 150 juta per 2 tahun untuk pembangunan tempat ibadah dinilai tidak cukup.

“Tidak cukup kalau segitu aja. Sehingga banyak mesjid tidak bisa menuntaskan bangunannya,” beber Anggota Komisi II DPRD Kota Bontang Sumaryono, Kamis (29/4)

Dengan terbatasnya bansos dana hibah untuk pembangunan tempat ibadah itu mengakibatkan sejumlah masjid di Kota Taman terbengkalai.

Diantaranya, Masjid Al-Hidayah Gunung Sari dan Masjid An-Nur Gunung Telihan. Dua masjid tersebut sudah dibongkar. Namun pembangunan pun tertunda, lantaran dana bantuan tak mencukupi untuk kebutuhan material dan operasional.

“Sudah bertahun-tahun tidak selesai, sulit kalau dana hibahnya dibatasi,” sebut Sumaryono.

Sumaryono pun berharap agar Pemerintah Kota Bontang segera merealisasikan aspirasi tersebut. Sebab itu untuk kepentingan banyak umat. Jangan sampai masjid yang sudah proses pembangunan terbengkalai lama. “Saya akan berjuang untuk rumah ibadah umat islam agar bisa segera ditempati,” ungkapnya. (adv/shl/iqb)

 

Facebook Comments
BACA  Ketua DPRD Kota Bontang Kutuk Aksi Bom Bunuh Diri
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY