HABARKALTIM.CO.ID, Samarinda – Dalam rangka mengumpulkan barang bukti, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kamis (26/1/2023).
Hal ini di sampaikan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto,SH.MH melalui Press Release “Siaran Pers Nomor : 01 /O.4.3/Penkum/01/2023”.
Dalam keterangan tertulis ini, di sebutkan bahwa kegiatan Tim penyidik Kejati Kaltim dilaksanakan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Kaltim Nomor : Print-45/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 13 Januari 2023.
“Adapun proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 7 (tujuh) jam, yakni sejak pukul 11.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita,” lanjut Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ini.
“Dari kegiatan tersebut, telah ditemukan Dokumen atau Surat ataupun Barang Bukti Elektronik (BBE),” ujarnya.
“Temuan tersebut yakni 82 buah berkas dan disita dengan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Kaltim Nomor : Print-50/O.4.5/Fd.1/01/2023 tanggal 17 Januari 2023,” ucapnya.
“Dalam penyitaan ini, seluruhnya dibuatkan Berita Acara Penyitaan dan Tanda Terima,” katanya.
Kasi Penkum Kejati Kaltim Toni Yuswanto menjelaskan bahwa dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut, dilakukan sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan adanya pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim,” imbuhnya.
“Hal ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Plt. Kepala Kejati Kaltim, Nomor : Print-04a/O.4/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022,” urainya.
“Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan, untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti, dalam rangka kepentingan pembuktian perkara, serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Editor : Abe