28.9 C
Samarinda
Selasa, Februari 18, 2025

Rencana Penanggulangan Bencana Kaltim 2023-2027: Landasan Ketahanan Terhadap Bencana

Must read

HABAR KALTIM, Balikpapan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan sosialisasi dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kaltim 2023-2027 di Hotel Astara. Tresna Rosano, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kaltim, menjelaskan bahwa RPB ini merupakan hasil dari upaya implementasi kajian risiko bencana nasional 2022-2026. Dokumen ini mencakup arah kebijakan dan perencanaan dalam konteks penanggulangan bencana.

Menurut Tresna, RPB juga merupakan salah satu wujud dari penerapan standar pelayanan minimal dalam hal pencegahan dan kesiapsiagaan bencana. RPB berfungsi sebagai instrumen pelaksanaan rencana tindakan penanggulangan bencana di tingkat daerah dan menjadi dokumen yang wajib dibuat. Selain itu, RPB memiliki peran penting dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta dokumen perencanaan daerah lainnya.

“RPB juga merupakan penerapan standar pelayanan minimal dalam hal pencegahan dan kesiapsiagaan bencana,” tegas Tresna.

Tresna menekankan bahwa perencanaan penanggulangan bencana harus didukung oleh komitmen yang tercermin dalam alokasi anggaran yang terencana dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2007 yang menyatakan bahwa penanggulangan bencana merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan.

RPB Kaltim dibangun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan program kegiatan penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam detail beserta alokasi anggarannya. Tresna berharap melalui sosialisasi ini, akan tersampaikan urgensi RPB kepada berbagai instansi dan lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kaltim.

Bagi kabupaten dan kota di Kaltim, RPB dapat dijadikan acuan dalam menyusun perencanaan di tingkat daerah masing-masing. RPB Kaltim 2023-2027 menjadi dasar rencana aksi dalam menghadapi potensi bencana di wilayahnya.

“Bagi Kabupaten dan kota dapat menjadikan RPB ini salah satu dasar dalam penyusunan di tingkat daerah masing-masing,” ucap Tresna. (adv)

Facebook Comments
BACA  BPBD Kaltim Lakukan Monev Sarana dan Prasarana Pengendalian Kebakaran di Perkebunan Kelapa Sawit
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY