HABAR KALTIM, Samarinda – Dalam mengelola Pusat Pengendali Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops), BPBD Kalimantan Timur (Kaltim) menghadapi tantangan besar terkait keterbatasan personel. Sebagai bagian dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah, kesulitan dalam pengelolaan Pusdalops menjadi sorotan, terutama dengan minimnya jumlah personel yang tersedia. Sugeng Priyanto, Analis Kebijakan Ahli Muda BPBD Kaltim, memberikan wawasan mengenai kondisi tersebut.
Regulasi terkait manajemen Pusdalops yang menjadi panduan bagi BPBD Kaltim adalah Peraturan Kepala (PK) dari era 2000-an. PK tersebut memandatkan 16 posisi yang harus diisi oleh personel Pusdalops, mulai dari manajer, supervisor, operator, hingga administrasi.
Namun, dengan pengurangan tenaga non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari 20 menjadi hanya 8 orang, BPBD Kaltim menghadapi kendala dalam penugasan dan pembagian tanggung jawab. “Kami harus beroperasi dengan jumlah terbatas, masing-masing personel bekerja dalam 3 shift, dengan 2 orang di tiap shift dan 2 orang lainnya dalam masa cuti. Apabila ada bencana, mereka harus turun langsung ke lapangan, meninggalkan tugas pengaturan di Pusdalops,” ungkap Sugeng Priyanto.
Sugeng Priyanto menjelaskan bahwa Mako Pusdalops seharusnya menjadi pusat komunikasi informasi lapangan melalui radio. Namun, karena keterbatasan personel, mereka terpaksa melakukan beragam tugas seperti evakuasi, penyelamatan, dan pengumpulan informasi.
Dalam usaha meningkatkan efektivitas operasional, BPBD Kaltim bekerja sama dengan relawan yang membantu dalam hal informasi dan mendapat dukungan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait sarana dan prasarana.
“Peralatan yang ada telah didukung oleh BNPB, terutama dalam hal sarana. Namun, untuk penggunaan peralatan dan jenis peralatan yang tersedia, diperlukan lebih banyak pelatihan bagi personel yang ada,” jelas Sugeng Priyanto. (adv)