27.8 C
Samarinda
Kamis, Juli 25, 2024

RDP Komisi I DPRD Kota Bontang Bahas Tak Transparan Pemilihan Ketua RT

Must read

Habar Kaltim.co.id, Bontang–Duga tidak transparan proses Pemilihan Ketua RT 38 Kelurahan Berebas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang, Kaltim dengan difasilitasi Komisi I DPRD Kota Bontang permasalahan tersebut dibawa dalam  rapat dengar pendapat (RDP) antara pengadu dan teradu.

“Pembentukan panitia pemilihan hanya dihadiri 8 orang. Aturan pemilihan juga tidak disosialisasikan,” tegas pelapor, Dursan Mandang.

Permasalahan tidak transparanan  Pemilihan Ketua RT 38 Kelurahan Berebas Tengah ini dibawa ke ranah legislatif untuk mencari solusi dan penjelasan mengenai dugaan tersebut.

Pria yang sempat diusung sebagai kandidat Abdul Rahman menyampaikan kekecewaannya dalam rapat tersebut, pasalnya ia gagal lantaran dianggap tidak memenuhi beberapa syarat penting.

Salah satunya tidak memiliki tempat tinggal yang tetap dan dibarengi dengan PPAT yang mana syarat tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bontang Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

Abdul Rahman berdalih jika terdapat RT di Kelurahan Berbas Pantai yang juga maju namun tidak memenuhi syarat tersebut.

“Pak Hasan yang kini Ketua RT 18 Berbas Tengah, juga tidak memiliki tempat tinggal tetap dan masih menyewa. Kenapa bisa demikian sedangkan saya tidak?” ungkapnya.

Suasana rapat sempat menegang. Kubu terlapor maupun pelapor saling adu argumen. Bahkan pihak kecamatan dan kelurahan sempat menyampaikan masukan, namun tidak mampu meredam amarah pihak pelapor yang merasa dirugikan.

Ketua Komisi I Muslimin yang memimpin rapat itu berupaya menenangkan rapat. Muslimin lantas memberi kesempatan kepada RT lama yakni Santo untuk menjelaskan prosedur pelaksanaan pemilihan Desember 2020 lalu.

Dari penjelasan Santo diakui memang tidak ada sosialisasi petunjuk teknis dan persyaratan kepada kandidat. “Kalau itu kami akui tidak ada. Tapi dalam rembuk warga semuanya sudah disampaikan,” bantahnya.

BACA  Fraksi Golkar-Nasdem Ingatkan Aturan Sanksi pada Raperda Pembinaaan Anjal, Gelandangan dan Pengemis

Hingga rapat ini usai belum ada titik temu. Namun Muslimin yang didampingi anggota Komisi I lainnya Abdul Haris, mengajak kedua belah pihak untuk bertemu kembali dalam waktu dekat di wilayah RT 38 untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mari kita sepakati untuk bertemu kembali dan diselesaikan secara kekeluargaan,” pinta Muslimin lalu menutup rapat tersebut. [adv/shl/abe]

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY