Foto: Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy
Habar Kaltim.co.id, Bontang—Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bontang, Ma’ruf Effendy menyampaikan akan ada sekitar 58 Perda imbas dari berlakunya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ditambah lagi telah diterbitkan 45 peraturan pemerintah (PP) serta 4 peraturan perpres (Perpres) terkait UU yang sering disebut dengan Omnibus Law.
Oleh karenanya ungkap politisi PKS ini, pihaknya berencana akan bertemu dengan bagian hukum pemkot untuk membahas hal tersebut.
“Kami (Bapemperda) akan ketemu dengan bagian hukum pemkot. Cukup banyak perda yang berimbas UU Cipta Kerja. Salahsatunya perda perlindungan tenaga kerja,” ujar Ma’ruf, Senin (22/03/2021).
Ma’ruf mengungkapkan, pembahasan terkait hal itu, masih dalam tahapan pengkajian, serta belum masuk tahap subtansial. Kajian itu untuk mencari tau pasal yang akan diubah ataupun dihilangkan di Perda Bontang.
“Masih dikaji oleh DPRD dan bagian hukum pemkot, yang jelas semua perda akan kami dalami kembali,” ungkapnya.
Mengenai mekanisme, dia menyebut tidak ada klasifikasi khusus. Pembahasan PP dan Perpres terkait UU Cipta Kerja akan mengikuti perda yang sudah disahkan sebelumnya.
“Nanti akan diklasifikasikan perda yang akan diubah. Selanjutnya dibahas satu persatu berdasarkan PP dan Perpres tersebut,” pungkasnya. [adv/shl/abe]