HABAR KALTIM, Samarinda – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengumumkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021, yang berfokus pada hasil Verifikasi, Validasi, dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Perubahan kebijakan ini juga memberikan dampak pada nomenklatur di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR).
Kepala Pelaksana BPBD Kaltim diwakili Kepala Bidang RR, Andik Wahyudi, mengakui bahwa sebelum adanya aturan terbaru tersebut, Bidang RR hanya memiliki 1 program, 1 kegiatan, dan 1 sub kegiatan. Namun, setelah Kepmendagri terbaru diterbitkan, terjadi peningkatan dengan adanya 6 sub kegiatan yang sebelumnya hanya satu. Andik menjelaskan, contohnya adalah penanganan pasca bencana provinsi yang kini menjadi salah satu sub kegiatan yang terpisah. “Dengan terbitnya Kepmendagri terbaru, kita memiliki 6 sub kegiatan, yang sebelumnya hanya satu. Sebagai contoh, di bawah sub kegiatan kita, terdapat penanganan pasca bencana provinsi,” ungkap Andik.
Perubahan terkait nomenklatur dan urusan BPBD Kaltim membawa dampak yang signifikan. Bidang RR sekarang memegang peran penting dalam penanganan pasca bencana provinsi dengan menyusun dokumen Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana (JITU PASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana (R3P).
Selain itu, Bidang RR juga bertanggung jawab atas koordinasi penanganan pascabencana provinsi yang melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah, pengalokasian sumber daya, serta partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam penanganan pascabencana. Dua indikator keterlibatan masyarakat dan dunia usaha terdaftar secara legal dalam penanganan pasca bencana provinsi menjadi fokus dalam nomenklatur baru.
Adanya peningkatan partisipasi ini menunjukkan evolusi dalam pendekatan penanganan bencana yang lebih inklusif dan terstruktur. Bidang RR juga diwajibkan menyediakan bimbingan teknis kepada aparat BPBD Provinsi dan lintas perangkat daerah yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen JITUPASNA dan R3P.
Andik menegaskan bahwa kebijakan baru ini memberikan kerangka yang lebih jelas bagi Bidang RR dalam melaksanakan program-programnya, menciptakan arah baru untuk perencanaan masa depan. Mereka merencanakan penyusunan rancangan teknokratik pada tahun 2024 untuk menjadi acuan dalam menjalankan program-program Bidang RR selama lima tahun ke depan. “Hal-hal yang sudah kita lakukan di tahun 2023 sudah terpetakan dan memiliki wadah melalui Kepmendagri terbaru,” tandas Andik. (adv)