HABAR KALTIM, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menjalani sebuah momentum penting dalam proses legislasi mereka dengan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (31/10/2023). Rapat tersebut digelar slaah satu agendanya yakni pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kaltim dari Fraksi PKB dan PKS di gedung Aula Kantor DPRD Kaltim. Ketua DPRD Kaltim, Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut, yang membuka rapat paripurna ini, mengungkapkan bahwa langkah ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan dan pemberhentian pimpinan/anggota DPRD provinsi.
“Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian anggota DPRD Kaltim selama sisa masa jabatan tahun 2019-2024,” jelas Hasanuddin Mas’ud.
Pergantian Antar Waktu (PAW) ini menjadi sorotan utama dalam agenda DPRD Kaltim karena mencerminkan bagaimana demokrasi berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dua anggota DPRD yang baru dilantik akan mengisi komposisi anggotanya dari masing-masing fraksi. Adapun anggota DPRD yang menjalani PAW adalah Puji Hartadi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang digantikan oleh Selamat Ari Wibowo, dan Masykur Sarmian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang digantikan oleh Encik Wardani.
Selamat Ari Wibowo, yang menggantikan Puji Hartadi, menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan padanya untuk mewakili Fraksi PKB di DPRD Kaltim. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin demi kepentingan masyarakat Kalimantan Timur.
Sementara itu, Encik Wardani, yang menggantikan Masykur Sarmian dari Fraksi PKS, juga merasa bangga dan siap mengemban amanah yang telah diberikan kepadanya. Ia menegaskan bahwa ia akan terus bekerja keras untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan penuh dedikasi. (adv)