HABAR KALTIM, Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Nidya Listiyono, memastikan bahwa kerjasama pengelolaan Mal Lembuswana antara Pemprov Kaltim dan pihak ketiga, yang berstatus sebagai build operate transfer (BOT), akan ditinjau ulang pada tahun 2026 saat perjanjian berakhir. Menurutnya, setelah masa perjanjian selesai, aset mal tersebut seharusnya dikembalikan kepada Pemprov Kaltim.
Nidya Listiyono, yang juga Anggota Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa tinjau ulang tersebut akan melibatkan mekanisme appraisal dan pertimbangan harga pasaran saat ini. Jika ada kemungkinan perpanjangan kerjasama, DPRD Kaltim akan melakukan kajian terhadap kelayakan bangunan dan perizinan yang ada.
Lebih lanjut, Nidya menekankan bahwa semua keputusan akan diambil dengan mempertimbangkan keuntungan bagi Pemprov Kaltim. Hal ini mencakup evaluasi terhadap aset-aset pemprov dengan mengkaji kelayakan bangunan, sehingga dapat menghasilkan manfaat maksimal bagi daerah melalui rencana bisnis yang telah disusun.
“DPRD Kaltim memberikan saran terbaik agar Pemprov Kaltim dapat mengelola aset dengan optimal dan mendapatkan nilai tambah yang maksimal,” tegas Nidya Listiyono. Tinjau ulang kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa pengelolaan aset daerah dapat memberikan dampak positif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut. (adv)