31.4 C
Samarinda
Kamis, Januari 16, 2025

Muhammad Samsun: Infrastruktur Jalan Dondang Harus Jadi Prioritas

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun menekankan tanggung jawab perusahaan CV Prima Mandiri untuk menyelesaikan perbaikan Jalan Sangasanga – Dondang (Sta. 10+400 – 10+600) di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam pembicaraannya di Samarinda pada hari Senin, ia menyampaikan keprihatinan terkait masalah infrastruktur jalan Dondang yang merupakan isu serius bagi masyarakat, terutama para petani di wilayah tersebut.

Menurut Samsun, para petani di area tersebut mengalami kesulitan akibat kerusakan jalan yang mempengaruhi kelancaran distribusi hasil pertanian mereka. Perbaikan jalan Dondang dianggap sangat penting bagi mobilitas dan distribusi hasil pertanian di kawasan tersebut.

Perbaikan jalan Dondang sebelumnya dijadwalkan selesai pada Februari 2023. Namun, Samsun menegaskan bahwa ini bukanlah tugas dari Dinas PUPR, melainkan tanggung jawab dari perusahaan yang menyebabkan kerusakan tersebut.

“Perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mereka sebabkan,” tegas Samsun.

DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan terus memantau dan mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut. Jika perusahaan tersebut gagal memenuhi komitmennya, langkah hukum akan diambil sebagai tindakan lanjutan.

Tujuan dari perbaikan jalan Dondang adalah untuk memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Samsun menyatakan bahwa perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut harus memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, CV Prima Mandiri, perusahaan batu bara, telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan jalan Sangasanga-Dondang di Kabupaten Kutai Kartanegara, yang merupakan jalan provinsi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Ujang Rahmad, mengungkapkan sembilan poin kesepakatan yang terjalin antara perusahaan dan Pemerintah Provinsi Kaltim setelah pertemuan yang diadakan beberapa waktu lalu. Ujang menegaskan bahwa penanganan kerusakan jalan provinsi sampai kembali berfungsi akan menjadi tanggung jawab perusahaan dalam kurun waktu empat bulan ke depan. Menurutnya, perusahaan akan terlebih dahulu melakukan survei, melakukan kajian teknis dan desain konstruksi jalan sebelum menyerahkannya ke Dinas PUPR Pera Kaltim untuk dievaluasi. (adv)

BACA  Ekti Imanuel DPRD Kaltim Usulkan Program Tambahan Akses Listrik dengan PLTS Komunal

 

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY