Foto: Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam
HABARKALTIM.CO.ID, Bontang – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam mengingatkan perusahaan agar memenuhi hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini.
Andi Faizal menyampaikan apabila penerima kerja telah memenuhi syarat, maka sesuai dengan amanat undang-undang pemberi kerja wajib memberikan tunjangan yang dibayar setiap tahun tersebut.
“Saya ingatkan kepada seluruh perusahaan agar membayar THR, itu sudah jadi hak para pekerja,” kata Andi Faiz pada Kamis (22/04/2021).
Lebih lanjut terkait pencicilan THR karena alasan pandemi Covid-19, Andi Faiz mengiyakan hal tersebut bisa dilakukan selama tunjangan lebaran itu telah terbayar keseluruhan sebelum lebaran, sesuai adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberiaan Tunjangan Hari Raya Keagaaman Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pada poin ketiga surat edaran itu menyebutkan, THR Keagamaan dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Boleh dicicil, asalkan secara keseluruhan terbayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” ujarnya.
Politisi Golkar itu pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.
“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya. (adv/shl/abe)