habarkaltim.co.id, Banjarmasin–Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Banjarmasin resmi diperpanjang hingga 31 Mei 2020. Hal ini diungkap oleh Walikota Banjarmasin Ibnu Sina.
Ibnu mengungkapkan bahwa setelah melaksanakan rapat evaluasi PSBB tahap kedua, sepakat memperpanjang pelaksanaan PSBB ‘jilid ketiga’ hingga 10 hari kedepan.
“Setelah kita rapat perpanjangan, maka untuk pelaksanaan PSBB tahap III dapat kami sampaikan sebagai berikut, setelah mencermati kebijakan dari pemerintah pusat kemudian juga penetapan masa tanggap darurat nasional sampai tanggal 30 Mei, maka PSBB tahap III di Banjarmasin akan kita perpanjang selama 10 hari saja,” ujarnya usai rapat pada Kamis malam (21/05/2020).
Ibnu Sina berharap pelaksanaan PSBB tahap ketiga ini lebih meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mentaati anjuran dan aturan terhadap protokol kesehatan sehingga bisa memutuskan penyebaran dan tim gugus tugas bisa mengejar angka kasus Covid-19 di lapangan.
Angka kasus positif Covid-19 di Kota Banjarmasin sendiri terbilang paling tinggi di Kalimantan Selatan, data dari gugus tugas penanganan percepatan Covid-19 Kalsel, Kamis (21/5/2020) 36.8 persen kasus terkonfirmasi positif ada di kota seribu sungai ini atau 205 kasus, dimana diantaranya 20 pasien dinyatakan sembuh dan 47 pasien meninggal dunia.
Editor: Abe