HABAR KALTIM, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kaltim dan mencegah pengalihan fungsinya untuk keperluan tambang, perumahan, atau tujuan lainnya.
Samsun merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bahwa peraturan ini merupakan hasil perubahan dari Peraturan Daerah Provinsi Nomor 1 Tahun 2013 dengan tujuan menjaga lahan pertanian yang sangat penting bagi keberlanjutan pasokan pangan.
Menurut Samsun, situasi global semakin menekan urgensi pemeliharaan lahan pertanian. Ia mencatat bahwa saat ini, 21 negara telah berhenti mengekspor hasil pertaniannya, dan dalam kunjungannya ke Belanda baru-baru ini, ia menyaksikan dampak krisis pangan yang sedang terjadi di berbagai negara.
“Lahan pertanian di Kalimantan Timur harus dijaga dengan sungguh-sungguh karena merupakan sumber pangan yang sangat strategis bagi masyarakat dan negara,” ungkap Samsun dalam wawancara di Samarinda.
Samsun juga menekankan pentingnya menjaga minat generasi muda terhadap pertanian. Ia mengingatkan bahwa jika Indonesia tidak dapat memproduksi pangan secara mandiri, negara tersebut akan kesulitan memenuhi kebutuhan pangan dari luar negeri jika negara-negara lain menghentikan ekspor pangan mereka.
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan, dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Namun, Samsun menekankan bahwa saat ini yang diperlukan adalah implementasi dan pelaksanaan peraturan tersebut.
Dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri tersebut, ditegaskan adanya sanksi yang signifikan dan insentif bagi mereka yang terlibat dalam pengalihan fungsi lahan pertanian. “Jika lahan pertanian diubah menjadi tambang atau digunakan untuk tujuan lain, para pelaku pengalihan fungsi lahan akan dikenai sanksi tiga kali lipat,” jelasnya.
Samsun juga mengungkapkan bahwa mereka yang menjaga lahan pertanian akan diberikan insentif berupa sarana produktivitas pertanian, seperti bantuan irigasi yang memadai, pembangunan embung, jalan wisata, alat dan mesin pertanian, serta insentif lainnya.
Samsun berharap dengan adanya Peraturan Daerah dan Peraturan Menteri ini, lahan pertanian di Kalimantan Timur dapat dijaga dan tetap produktif, sehingga dapat mengatasi potensi krisis pangan di masa depan.
“Kita harus menyadari bahwa pangan adalah kebutuhan dasar setiap individu, dan itu menjadi kekhawatiran bersama semua negara di seluruh dunia, baik terkait krisis energi maupun krisis pangan,” ujarnya dengan penuh keyakinan. (adv)