23.4 C
Samarinda
Sabtu, Desember 7, 2024

Wali Kota Samarinda Hadiri Diskusi Publik Ngopi, Bahas Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang

Must read

HABARKALTIM.CO.ID, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mendukung Tahun 2026 Kota Samarinda Bebas Zona Tambang, dan disampaikan langsung saat menghadiri diskusi publik bertajuk Ngopi “Ngobrol Pintar” dengan tema “Untung dan Rugi 2026 Samarinda Bebas Zona Tambang, di Setiap Hari Coffee Jalan Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Minggu (19/3/2023) malam.

Dalam kegiatan Ngopi ini dihadiri pula oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim H. Rusman Ya’qub, Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah dan Hairul Anwar, Aktivis Lingkungan dan Tambang Pradarma Rupang bersama Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 Buyung Marajo juga hadir sebagai narasumber di kegiatan tersebut.

Pada kesempatan ini Akademisi Unmul dari Fakultas Hukum Herdiansyah Hamzah yang akrab disapa Castro hadir melalui zoom meeting memberikan pendapatnya.

Castro mengatakan bahwa ide dan gagasan Samarinda bebas tambang di tahun 2026 patut diapresiasi, meski tetap ada pertanyaan bagaimana mengkonkritkannya.

“Jika flasback ke belakang, dua produk hukum yang pernah dipakai terkait Perda RTRW sebelumnya juga telah melakukan eksaminasi,” lanjutnya.

“Dalam Perda RTRW sebelumya, malah tidak menyebut mana yang bisa untuk ekploitasi pertambangan,” ujarnya.

“Pada gagasan Perda Pertambangan sebagai regulasi memang sulit dilakukan, yang memungkinkan ialah Perda RTRW” katanya.

Namun, menurut Castro Perda RTRW belum cukup sebetulnya, karena masih ada sekitar 20 IUP sampai 2028-2030.

“Terkecuali para pejabat yang mengeluarkan izin bisa membatalkan izin tersebut,” imbuhnya.

“Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) harus mendorong Pemerintah Pusat agar bisa di hentikan izin,” ucapnya.

“Karena dampak dan daya rusak tambang yang sangat besar,” tuturnya.

“Saya menyimpulkan, saya sepakat Samarinda bebas zona tambang dan melepas ketergantungan dengan tenaga fosil ini,” ungkapnya.

BACA  DPRD Kota Samarinda akan Panggil Manajemen RS Haji Darjad

Ditempat yang sama, Peneliti senior JATAM Kaltim Pradarma Rupang mengatakan bahwa keberadaan tambang batu bara di Samarinda dianggap kurang menguntungkan bagi masyarakat.

“Sebab, bukannya menguntungkan, malah mempersulit masyarakat dengan adanya tambang di Kota Samarinda ini,” lanjut Rupang.

“Dan dengan rencana Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk membebaskan Samarinda dari Zona Tambang adalah langkah tepat,” ucap Rupang.

Khairul Anwar turut menjelaskan bahwa sejak RTRW 2000, dengan luasan Samarinda 711 kilometer persegi, terdapat kebun sawit dan tambang, dan sementara Samarinda struktur tanahnya rawa.

“Dengan keberadaan tambang akan menjadi beban bagi Samarinda, khususnya dalam soal pemulihan dan struktur ekonomi pemerintah lewat dana bagi hasil yang tak seberapa,” urainya.

“Dan Kota Samarinda tidak memerlukan sektor pertambangan, yang terpenting aturan serta kebijakannya harus jelas,” terangnya.

Dalam kesempatan ini pula, Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) 30 Buyung Marajo mengungkapkan bahwa masyarakat selalu berada dalam kerugian.

“Dan jangan sampai jeda menuju 2026, karena dengan menciptakan ruang ekpolitasi lebih parah dari tambang sehingga menciptakan kerusakan Samarinda lebih parah lagi,” ujar Buyung Marajo.

Koordinator Pokja 30 Buyung Marajo menyebutkan bahwa ada oknum penambang ilegal bisa meraup keuntungan hingga Rp 700 juta per bulan.

Disisi lain Rusman Yakub merasa bersyukur atas keputusan pihak Pemkot Samarinda, dan pemerinta harus memiliki tekad yang kuat.

“Namun, agar dapat terwujudnya impian Samarinda bebas zona tambang ini, seluruh elemen masyarakat Kota Samarinda mendukung dan mensuport,” tambahnya.

Dalam hal ini Wali Kota Samarinda Andi Harun turut pula mengatakan bahwa adanya tambang ini, tidak memberikan kesejahteraan, jadi akan lebih baik jika Kota Samarinda bebas tambang dan mengembalikan kesejahteraan serta menjaga lingkungan daerah.

BACA  Wali Kota Andi Harun Terima Forkots, Optimis Raih Kota Sehat Tertinggi Swasti Saba Wistara.

“Terkait dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda, pada sektor tambang tidak ada, dan berbeda dengan kabupaten kota di Kaltim,” sambungnya.

“Dan, Saya berharap kita bisa memisahkan langkah teknis atau fundamental,” kata Wali Kota Samarinda Andi Harun ini.

“Dan dengan ini Pemkot Samarinda, terus berupaya agar Kota Samarinda menjadi Zona Bebas Tambang 2026,” pungkasnya. (ais)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY