22.8 C
Samarinda
Kamis, Februari 20, 2025

Reza Desak Pembayaran Uang Lembur yang Belum Dibayar bagi Para Pekerja

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Pentingnya menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan hak-hak pekerja tidak bisa dianggap remeh. Akhmed Reza Fachlevi, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), mengakui telah menerima keluhan dari sejumlah pekerja tentang pembayaran uang lembur yang belum dibayarkan sejak tahun 2013 hingga 2018.

Ia mengungkapkan bahwa total jumlah tunggakan yang belum dibayar oleh perusahaan sekitar Rp7,4 miliar, dengan sebagian pembayaran dilakukan oleh perusahaan, sehingga meninggalkan selisih sebesar Rp5,2 miliar.

Sebagai bagian dari komitmen mereka untuk mengawasi keluhan yang disampaikan oleh para pekerja, Komisi IV DPRD Kaltim telah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk membantu menyelesaikan masalah ini sampai perusahaan membayar tunggakan tersebut.

“Kami berharap masalah yang ada dapat diselesaikan oleh perusahaan karena hal ini merupakan bagian dari hak-hak pekerja,” kata Reza, seperti ia biasa disapa saat diwawancarai di Samarinda.

Salah satu masalah yang muncul adalah bahwa pekerja yang terkena dampak ini berasal dari serikat buruh yang berbeda. Namun, menurut Reza, hal ini bukan alasan yang dapat diterima untuk tidak membayar uang lembur yang seharusnya diterima oleh para pekerja. Untuk mencegah terulangnya masalah serupa di masa depan, DPRD Kaltim juga meminta Disnakertrans untuk melakukan pendataan serikat buruh di wilayah tersebut.

Pemerintah Kaltim didesak untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja, terutama hak uang lembur, dipenuhi sepenuhnya oleh perusahaan. Kepemimpinan Akhmed Reza Fachlevi dan Komisi IV DPRD Kaltim berkomitmen untuk menjaga dan melindungi hak-hak pekerja di Kaltim serta memastikan bahwa masalah ini segera terselesaikan.

Reza menekankan bahwa para pekerja yang terkena dampak telah memperoleh Surat Perintah Membayar dari Disnakertrans Kaltim yang ditujukan kepada perusahaan, sehingga sudah sangat jelas bahwa perusahaan memiliki kewajiban membayar tunggakan upah lembur tersebut.

BACA  Muhammad Samsun, Pentingnya Strategi Ketersediaan Pangan di Kaltim

“Dari persoalan yang ada, kami juga meminta kepada Disnakertrans Kaltim untuk melakukan pendataan serikat buruh di Kaltim, supaya menghindari terulangnya kejadian serupa,” tegasnya.

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY