HABAR KALTIM, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas aparat pemerintah desa, termasuk kepala desa, dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Kepala desa, sebagai aparat pemerintah, harus tetap netral dalam urusan politik.
“Pemerintah Desa, termasuk TNI dan Polri, harus netral dalam perpolitikan, karenanya kepala desa merupakan aparat pemerintah,” ujar Jahidin di Samarinda.
Jahidin juga mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim untuk memantau perilaku kepala desa yang terlibat dalam politik praktis. Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap tegas dan melaporkan pelanggaran yang melibatkan kepala desa atau lurah.
Ia menekankan bahwa kepala desa dan lurah memiliki status yang sama dalam pemilu, sehingga keduanya harus menjaga netralitas dan tidak berpihak pada calon atau partai politik manapun. Jika ada bukti keterlibatan kepala desa dalam pelanggaran, Bawaslu dan penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas dan memprosesnya secara hukum.
Jahidin juga mencatat adanya kendala dalam pemeriksaan saksi dalam kasus pelanggaran pemilu, termasuk beberapa saksi yang menghilang setelah memberikan keterangan awal pada Pemilu 2019.
Menurutnya, mengungkap manipulasi politik memerlukan bukti yang kuat, dan keterlibatan saksi dan korban sangat penting dalam penyidikan. DPRD Kaltim berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dan penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilu dan menjaga netralitas dalam pemilihan.
Jahidin juga mengajak pemilih untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan dan memberikan keterangan terkait pelanggaran dalam pemilihan. Dengan kerja sama bersama, diharapkan Pemilu di Kaltim dapat berlangsung secara adil dan demokratis sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
“Dengan upaya bersama, Pemilu di Kaltim dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” tandas Jahidin. (adv)