29.1 C
Samarinda
Selasa, Oktober 15, 2024

Pemko Bontang Diminta Sinkronisasi Perda dengan UU Cipta Kerja

Must read

Foto: Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris

 

HABAR KALTIM, Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bontang untuk melakukan sinkronisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja.

Menurutnya hal itu dilakukan guna mengantisipasi apabila terjadinya kekosongan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Segera lakukan inventarisir, setelah itu sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja. Agar dalam menyelenggarakan pemerintahan kita tidak kekosongan hukum,” ujar Agus Haris dalam rapat paripurna, Senin (05/04/2021).

Tidak hanya itu, politisi Gerindra itu pun meminta Pemko dan Bapemperda DPRD Bontang untuk memikirkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang keseluruhan kepentingan masyarakat agar dapat mengefisiensikan kerja pemkot dan DPRD dalam melahirkan perda.

“Kebanyakan  orang kan menilai tolak ukur kerja DPRD kan dari seberapa banyak (perda) yang dilahirkan. Padahal kan bukan cuman itu, makanya saya imbau agar membuat perda yang menaungi semua kepentingan masyarakat, seperti UU Cipta Kerja,” pungkasnya.

Terakhir, dalam kesempatan tersebut Agus Haris meminta  Pemkot di masa kepemimpinan Basri-Najirah agar segara menerbitkan Perwali terhadap Perda yang diamanatkan untuk hal tersebut. Lantaran, dia menilai, Perda tanpa perwali hanya akan berakhir sia-sia.

Seperti, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja.

“Saya minta agar pemerintahan yang baru, dapat menerbitkan perwali tentang perda yang memang meminta hal itu. Agar  perda tersebut tidak sia-sia alias mandul,” tutupnya. (adv/shl/iqb)

Facebook Comments
BACA  Ketua DPRD Kota Bontang Walau Status PPKM Level 2, Ingatkan Jangan Abai Prokes
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY