Foto: Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris
HABAR KALTIM, Bontang – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Bontang untuk melakukan sinkronisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 atau biasa dikenal dengan UU Cipta Kerja.
Menurutnya hal itu dilakukan guna mengantisipasi apabila terjadinya kekosongan dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Segera lakukan inventarisir, setelah itu sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja. Agar dalam menyelenggarakan pemerintahan kita tidak kekosongan hukum,” ujar Agus Haris dalam rapat paripurna, Senin (05/04/2021).
Tidak hanya itu, politisi Gerindra itu pun meminta Pemko dan Bapemperda DPRD Bontang untuk memikirkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang keseluruhan kepentingan masyarakat agar dapat mengefisiensikan kerja pemkot dan DPRD dalam melahirkan perda.
“Kebanyakan orang kan menilai tolak ukur kerja DPRD kan dari seberapa banyak (perda) yang dilahirkan. Padahal kan bukan cuman itu, makanya saya imbau agar membuat perda yang menaungi semua kepentingan masyarakat, seperti UU Cipta Kerja,” pungkasnya.
Terakhir, dalam kesempatan tersebut Agus Haris meminta Pemkot di masa kepemimpinan Basri-Najirah agar segara menerbitkan Perwali terhadap Perda yang diamanatkan untuk hal tersebut. Lantaran, dia menilai, Perda tanpa perwali hanya akan berakhir sia-sia.
Seperti, Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perekrutan dan Penempatan Tenaga Kerja.
“Saya minta agar pemerintahan yang baru, dapat menerbitkan perwali tentang perda yang memang meminta hal itu. Agar perda tersebut tidak sia-sia alias mandul,” tutupnya. (adv/shl/iqb)