HABAR KALTIM, Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya pendekatan psikososial dalam Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 58 dalam undang-undang tersebut secara khusus menetapkan kegiatan pemulihan sosial psikologis sebagai bagian integral dari upaya rehabilitasi.
Melalui Andik Wahyudi, Kepala Bidang RR BPBD Kaltim, Kepala Pelaksana BPBD Kaltim mengakui bahwa upaya BPBD belum sepenuhnya menyentuh aspek psikososial secara optimal, meskipun merupakan elemen penting dalam penanganan bencana. Sebagai contoh, komunitas prostitusi di sepanjang jalur Samarinda-Balikpapan (kilo 10) di Kaltim, yang juga merupakan bagian dari masyarakat yang perlu mendapatkan perlindungan.
Dalam menangani masalah ini, Bidang RR telah menjalin kerja sama dengan tokoh agama dan adat. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa upaya BPBD tidak hanya bersifat teknis tetapi juga mencakup aspek sosial dan budaya dari masyarakat terdampak.
Andik menegaskan bahwa BPBD merupakan institusi yang komprehensif yang mencakup berbagai sektor dalam tupoksinya. BPBD tidak lagi berfokus pada pendekatan pentahelix tetapi telah bertransformasi menjadi multihelix. Hal ini mencakup partisipasi aktif lembaga masyarakat, pemerintahan, relawan, dan perguruan tinggi dalam menjalankan perannya dalam penanggulangan bencana.
“Kebencanaan adalah masalah yang melibatkan semua pihak, bukan lagi menjadi urusan hanya dari satu sektor. Kebencanaan merupakan tanggung jawab bersama, melibatkan semua lapisan masyarakat,” tegas Andik.
Oleh karenanya, BPBD telah menekankan bahwa pendekatan psikososial menjadi bagian penting dan integratif dalam upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, sambil menegaskan bahwa penanganan bencana harus melibatkan kolaborasi dan partisipasi semua pihak dalam masyarakat. (adv)