25.1 C
Samarinda
Minggu, Januari 26, 2025

Paripurna ke-40 DPRD Kaltim Sahkan Ranperda Pengarusutamaan Gender untuk Keadilan dan Kesetaraan

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Dewa Perwakila Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Paripurna ke-40 dengan agenda penting yang meliputi penyampaian laporan akhir kerja dari Komisi IV serta pembahasan Ranperda inisiatif Pemprov Kaltim mengenai perubahan atas Perda Nomor 2/2016 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) Dalam Pembangunan Daerah.

Kegiatan Paripurna yang berlangsung di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Rabu (8/11) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, bersama Wakil Ketua lainnya: Seno Aji, Sigit Wibowo, Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman, dan mewakili Pj Gubernur Kaltim, Asisten III Setda Kaltim, Reza Indra Riadi.

Wakil Ketua Komisi IV, Puji Setyowati, menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda perubahan PUG telah memasuki tahap akhir. Komisi IV bertekad mendukung terwujudnya peraturan yang menjadi pedoman dan arah kebijakan dalam upaya mewujudkan strategi pembangunan yang memperhatikan pengarusutamaan gender.

Upaya percepatan perubahan Perda ini bertujuan mendorong strategi pemerintah guna mencapai kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim melalui kebijakan yang terintegrasi dalam berbagai tahapan mulai dari perencanaan hingga evaluasi.

Kesetaraan gender memungkinkan laki-laki dan perempuan untuk berkembang optimal tanpa hambatan berdasarkan jenis kelamin, sementara keadilan gender menekankan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kebutuhan yang berbeda yang harus dipenuhi.

“Pengarusutamaan gender dijabarkan dalam pembangunan harus mengintegrasikan peran gender menjadi sebuah dimensi integral dalam kebijakan, dan program pembangunan di daerah yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi,” ucap Puji.

Puji menekankan pentingnya pengarusutamaan gender dalam proses pembangunan daerah yang harus terintegrasi dalam semua kebijakan dan program, mulai dari perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi.

Dalam upaya percepatan penyelesaian Ranperda PUG, Komisi IV DPRD Kaltim bersama Biro Hukum Setda Kaltim dan DKP3A Kaltim telah menyelesaikan pembahasan terkait muatan materi perubahan Ranperda tersebut. Proses fasilitasi Ranperda PUG telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPRD berharap agar proses ini segera diproses agar dapat dilanjutkan ke tahap penetapan dan pengundangan. (adv/DPRDKaltim)

Facebook Comments
BACA  Paripurna ke-41, DPRD Kaltim Sahkan Tiga Raperda
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY