HABAR KALTIM, Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M Udin, mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal komitmen perusahaan tambang batu bara terkait reklamasi lahan pasca tambang yang masih diabaikan. M. Udin, anggota Fraksi Golkar, mengajak Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pasca tambang, mengingat otoritas di daerah terbatas dalam mengawasi aktivitas pertambangan.
“Kami di provinsi atau daerah sudah tidak lagi punya wewenang soal aktivitas pertambangan. Makanya kami ajak kementerian untuk melihat langsung dan melakukan pengawasan,” ungkap M Udin di Samarinda
Menurut M. Udin, jumlah perusahaan tambang di Kaltim yang cukup banyak membuat perlu adanya pengawasan bersama untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pasca tambang sesuai komitmen.
“Namun, saya berpendapat bahwa ketika ingin memanfaatkan lubang-lubang itu maka harus ada kajian mendalam,” ujarnya.
Ia menyampaikan keprihatinan terkait lubang galian bekas tambang yang masih terbuka di Kaltim, dan menekankan perlunya kajian mendalam sebelum memanfaatkannya.
M. Udin mendesak pemerintah pusat agar serius dalam mengawasi pertambangan di daerah. Jika sulit dilakukan oleh pusat, ia mempersilakan tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah.
“Namun jika pusat merasa sulit untuk melakukan hal tersebut, maka ia mempersilakan agar tanggung jawab pengawasan dikembalikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Ia menyoroti kasus lubang galian yang menjadi risiko keselamatan, dengan contoh kasus di beberapa tempat di Kaltim yang menimbulkan bahaya, terutama bagi anak-anak.
Anggota DPRD Kaltim juga mengingatkan perusahaan, seperti PT Teguh Sinar Abadi (TSA), untuk bertanggung jawab menutup void dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan dokumen feasibility study dan analisis dampak lingkungan yang telah disetujui. M. Udin menegaskan pentingnya menjaga lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang dan menghindari Kaltim menjadi daerah yang rusak akibat aktivitas tambang. (adv/DPRDKaltim)