27.8 C
Samarinda
Jumat, Januari 17, 2025

KONI Kaltim Serius Terapkan Perlindungan Atlet Menurut UU Keolahragaan

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan menjadi fokus utama bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia Kalimantan Timur (KONI Kaltim) karena menjamin kesehatan dan keselamatan para atlet. Roni Andi Pangajoang, Ketua Bidang Kesejahteraan Pelaku Olahraga KONI Kaltim, menegaskan kerjasama mereka dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dalam merealisasikan aspek perlindungan atlet.

Menurut Roni Andi Pangajoang, profesi atlet membawa risiko tinggi, dengan persaingan ketat yang kadang berujung pada cedera serius. Dia juga menyoroti risiko sosial ekonomi yang mungkin dihadapi atlet setelah pensiun atau ketika memasuki masa tua.

Pasal 100 Ayat 1 dalam UU tersebut menegaskan perlindungan jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga. Sementara pada Ayat 2, disebutkan bahwa perlindungan tersebut merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan.

Roni Andi Pangajoang menjelaskan dua poin utama jaminan yang diberikan. Melalui BPJS Ketenagakerjaan, atlet, pelatih, dan official akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Kami mewajibkan pendaftaran semua atlet, pelatih, dan official sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” tegas Roni Andi Pangajoang, menegaskan kewajiban untuk melindungi mereka sesuai UU Keolahragaan yang baru. (adv)

Facebook Comments
BACA  Pemkab Kukar Gelontorkan Rp18 Miliar untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY