Foto: Anggota Komisi 1 DPRD Bontang Abdul Haris nilai minimnya sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja
Habar Kaltim.co.id, Bontang–Minimnya sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja menjadi sebab terjadinya kisruh persoalan ketenagakerjaan, yang baru saja terjadi polemik pemberhentian cleaning service yang bertugas di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Bontang
Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi 1 Abdul Haris dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (8/3/2021).
“Kami minta agar Dinas Ketenagakerjaan lebih gencar sosialisasikan perda itu di perusahaan. Hal itu demi mencegah polemik ketenagakerjaan terjadi terus menerus,” ujar Abdul Haris saat RDP, Senin (08/03/2021).
Namun tanpa sebab kenapa perda ketenagakerjaan tersebut belum bisa diterapkan, karena menurut politis PKB ini diperlukanmasih adanya kendala teknis terhadap penerapannya yakni belum adanya perwali yang mengatur terkait perda tersebut.
“Sejak tahun 2009 disahkan perda itu belum memiliki perwali, tolong dinas terkait agar hal itu lebih diperhatikan demi kepentingan pekerja kita,” pungkasnya.[adv/shl/abe]