HABAR KALTIM, Samarinda – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi, mengungkapkan keprihatinannya terkait kehadiran dua perusahaan, PT Kalimantan Ferro Industri (KFI) dan PT Kobexindo Cement, di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), ihwalnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan-perusahaan ini.
Menurut PT KFI, perusahaan tersebut mengklaim telah menyerap 1.700 tenaga kerja lokal (Naker) dan sekitar 250 tenaga kerja asing (TKA) untuk membangun pabriknya. Namun menurut legislator Partai Gerindra Kaltim ini yang menjadi perhatian khusus adalah situasi di PT Kobexindo Cement. Data dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutai Timur (Kutim) per Agustus 2023 menunjukkan bahwa terdapat sekitar 260 Naker lokal dan 74 TKA yang bekerja di perusahaan ini. Sedangkan pada bulan September 2023, jumlah TKA di PT Kobexindo Cement tiba-tiba mencapai 105 orang, tanpa peningkatan yang signifikan pada jumlah Naker lokal.
“Kami ingin semua ini bisa menjadi perhatian bersama, dalam waktu yang sangat singkat ini jumlah TKAnya terus bertambah, inilah yang menjadi pertanyaan saat ini bagaimana perizinan TKA itu?” ungkap Akhmed Reza Fachlevi.
Reza menyoroti pertambahan cepat jumlah TKA dalam kurun waktu yang singkat di PT Kobexindo Cement memantik pertanyaannya tentang perizinan TKA. Ia menekankan peran penting Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi ketenagakerjaan, khususnya dalam mengawasi dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berkaitan dengan wilayah kerja TKA.
Ketua Komisi IV ini berharap agar instansi terkait dapat memastikan jumlah dan legalitas TKA yang bekerja di kedua perusahaan tersebut. Ia juga menekankan pentingnya perizinan dan batasan wilayah kerja TKA sesuai dengan dokumen RPTKA.
Selain itu, Anggota Dewan yang terpilih dari dapil Kukar ini mengingatkan pentingnya agar penggunaan TKA tidak merugikan masyarakat setempat dan daerah. Ia merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim No. 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), yang mengatur tentang persentase TKA dan Naker lokal dalam perusahaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini berkomitmen untuk terus memantau situasi ini, khususnya dalam mengawasi pemenuhan aturan yang mengharuskan 20 persen TKA dan 80 persen Naker lokal dalam perusahaan. Ia ingin memastikan bahwa perusahaan yang telah beroperasi memiliki izin-izin yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan terus memantau, terutama dalam hal aturan 20 persen TKA dan 80 persen Naker lokal. Dari pernyataan itu, apakah perusahaan yang sudah beroperasi memiliki izin-izin itu” pungkasnya.
Sementara itu, Ast HR PT Kobexinco Cement, Marissa, mengungkapkan bahwa jumlah TKA yang saat ini bekerja sebanyak 105 orang, yang berasal dari Tiongkok, dan semuanya telah dilengkapi dengan dokumen Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Ada 23 orang lain yang masih menggunakan visa bisnis karena ada beberapa orang yang dimutasikan dari Jember karena masa visanya belum selesai. Mereka harus bolak-balik dari Jember. Ada juga yang masih di Tiongkok menunggu proses pengajuan dokumen visa selesai baru bisa datang,” jelasnya.
Jumlah total tenaga kerja lokal sebanyak 260 orang yang tersebar di beberapa posisi kerja, dengan mayoritas di antaranya bekerja dalam bidang produksi.
“Jadi perbandingannya sebanyak 132 orang TKA dan 260 orang TKI,” tambahnya. (Adv)