HABAR KALTIM, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi PDI Perjuangan, Ananda Emira Moeis, saat ini sedang aktif dalam kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mengatasi permasalahan hukum yang mereka hadapi.
Ananda menjelaskan bahwa Perda ini bertujuan untuk memberikan akses terhadap bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkannya, terutama kepada yang kurang mampu, ketika mereka menghadapi masalah hukum. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk memastikan bahwa setiap warga memiliki akses yang setara terhadap pelayanan hukum yang adil.
“Perda ini didesain untuk memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang memerlukannya, khususnya kepada yang kurang mampu, dalam menghadapi masalah hukum,” ungkap Ananda di Samarinda.
Selain itu, Ananda juga menyoroti alasan lain yang mendorongnya untuk melakukan sosialisasi mengenai Perda ini kepada masyarakat. Dia mencatat bahwa petunjuk teknis terkait pelaksanaan Perda tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah, dan itulah sebabnya dia terus melakukan edukasi dengan harapan agar petunjuk pelaksanaannya segera tersedia.
Ananda mengungkapkan bahwa banyak warga yang memerlukan konsultasi hukum terkait berbagai masalah, seperti sengketa tanah, pernikahan, dan permasalahan hukum lainnya. Setelah kegiatan sosialisasi Perda, dia sering menerima telepon dan pesan WhatsApp dari warga yang ingin menanyakan hal-hal yang lebih detail. Bahkan, beberapa warga bahkan datang langsung ke Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltim untuk mendapatkan konsultasi hukum.
“Setelah kegiatan sosialisasi Perda ini, kami biasanya menerima banyak telepon dan pesan WhatsApp dari warga yang ingin mengajukan pertanyaan lebih rinci. Bahkan beberapa warga datang langsung ke Kantor DPD PDI Perjuangan Kaltim untuk mendapatkan konsultasi hukum,” katanya.
Ananda berharap agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera menerbitkan petunjuk teknis terkait pelaksanaan Perda bantuan hukum. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat segera memanfaatkan akses bantuan hukum yang telah diatur dalam Perda tersebut.
Selanjutnya, Ananda menekankan bahwa Perda ini juga mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya fungsi pengawasan dan pelaksanaan dalam konteks hukum. Masyarakat ingin memahami hak-hak mereka dalam masalah hukum, dan Perda ini dianggap sebagai langkah positif dalam memberikan akses yang lebih luas kepada mereka.
Ananda juga mencatat bahwa partainya, PDI Perjuangan, memiliki layanan bantuan hukum yang siap memberikan pendampingan dan solusi kepada masyarakat Kaltim. Dia menegaskan komitmennya untuk terus menyampaikan informasi mengenai Perda ini, karena diyakini bahwa akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
“Kami selalu dan tidak pernah lelah untuk menyampaikan informasi mengenai Perda ini, karena diyakini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” pungkasnya. (adv)