Habar Kaltim, Samarinda–Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemen Kominfo) kembali memberikan informasi kepada masyarakat perihal aplikasi VTube yang masih dalam proses mendapatkan izin resmi atau sebagai entitas investasi ilegal.
Informasi disampaikan melalui unggahan Instagram @Kemenkominfo pada 13 Februari 2021 lalu.
Dalam informasi itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) menyatakan bahwa Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menyatakan PT Future View Tech (VTube) masih belum mendapatkan izin. Sehingga situs web dan aplikasi Vtube diarahkan untuk diblokir hingga mendapatkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tapi tidak menutup kemungkinan jika sudah mengurus izin resmi dan memenuhi rekomendasi serta persyaratan lebih lanjut, bisa dilakukan normalisasi terhadap VTube,” tulis Kemenkominfo dikutip dari unggahan Instagram @Kemenkominfo pada Sabtu 13 Februari 2021.
Sejauh ini SWI terus melakukan tindakan represif dan juga pembinaan agar kegiatan berjalan sesuai perundang-undangan.
Adapun rekomendasi SWI untuk proses normalisasi VTube, yakni menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada, tidak menggunakan mata uang asing, tidak adanya sistem member get member atau refferal point, point tidak dibeli oleh pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung dan terakhir mengurus server di Indonesia.
SWI adalah satuan tugas penanganan dan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga yang bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.[syr/iqb]