Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaSelebritiICJR, Gisel Bukan Tersangka tapi Korban

ICJR, Gisel Bukan Tersangka tapi Korban

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara. Gisel dan MYD dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).

Menurut Yusri, sesuai pasal tersebut keduanya terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Yusri mengatakan, bakal melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara,” ujar Yusri.

 

Sumber: merdeka.com

 

Facebook Comments

BACA  Nissa Sabyan Dituding Jadi Orang Ketiga di Rumah Tangga Rekan Satu Bandnya
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Facebook Comments
BACA  Ponpes Darul Hanan, Santri Belajar dan Salat di Ruang TidurÂ