Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menggelar perkara. Gisel dan MYD dijerat dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ini kita sangkakan pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau pasal 28 UU Nomor 44 tentang Pornografi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12).
Menurut Yusri, sesuai pasal tersebut keduanya terancam hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Yusri mengatakan, bakal melakukan pemanggilan terhadap keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun penjara,” ujar Yusri.
Sumber: merdeka.com
Facebook Comments