habarkaltim.co.id, Jakarta,–Gisella Anastasia atau biasa dikenal dengan nama Gisel bersama dengan pria yang berinisial MYD akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian terkait kasus video mesum berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati menilai, Gisel serta MYD tidak bisa dipidana dalam kasus video mesum yang beredar di media sosial jika keduanya tak menyebarkannya. Bahkan, menurut Maidina, dua orang tersebut diposisikan sebagai korban, bukan tersangka.
“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” katanya dalam keterangan tulis, Selasa (29/12/2020) dilansir dari merdeka.com.
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Di mana, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Dia menjelaskan ada batasan penting dalam UU Pornografi. Dalam pasal 4 UU Pornografi, pihak yang memproduksi video itu tidak dapat dipidana jika tujuan untuk kepentingan pribadi.
“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” paparnya.