28.4 C
Samarinda
Senin, Januari 13, 2025

DPRD Kaltim Dorong Pemerintah dalam Pembebasan Lahan Bendungan Marang Kayu

Must read

HABAR KALTIM, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, menyampaikan keprihatinannya mengenai lambatnya proses pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan di Marang Kayu. Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa sejak tahun 2006, hanya sebagian kecil masyarakat yang telah menerima pembebasan lahan, sementara mayoritas masih menunggu.

Baharuddin Demmu mengajak masyarakat yang masih menunggu pembebasan lahan untuk mengirimkan surat kepada DPRD Kaltim dengan permintaan penyelenggaraan pertemuan yang melibatkan berbagai lembaga terkait. Menurutnya, masalah pembebasan lahan ini telah berlangsung terlalu lama, dan hak-hak masyarakat terus terabaikan oleh pemerintah.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan keprihatinannya terutama terhadap pemilik lahan yang telah meninggal dunia, meninggalkan tugas berat bagi generasi penerus untuk melanjutkan perjuangan hak atas tanah tersebut.

Baharuddin Demmu menyatakan bahwa pemerintah belum menunjukkan seriusitas dalam menangani masalah pembebasan lahan. Ia mengkritik keterlambatan dan ketidaksesuaian proses pembebasan lahan dengan rencana awal, bahkan setelah pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikannya dengan cepat.

“Kami melihat bahwa pemerintah awalnya terlibat, tetapi pelaksanaannya berlangsung cukup lama, sekitar 6 hingga 7 bulan. Ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah,” ujar Baharuddin.

Meskipun proses pembebasan lahan di Bendungan Marangkayu belum selesai sepenuhnya, kewenangan telah dialihkan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Baharuddin berharap LMAN dapat menawarkan solusi yang memecahkan kendala-kendala yang menghambat pembebasan lahan.

Baharuddin Demmu menyadari bahwa mengungkapkan masalah ini kepada publik bukanlah langkah konkret dalam menyelesaikannya. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat yang terdampak untuk mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kaltim, dengan harapan bahwa melalui kerjasama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Kaltim dan LMAN, masalah pembebasan lahan ini dapat diatasi. (adv)

BACA  Anggota DPRD Kaltim Soroti Kondisi Ruas Jalan Akibat Tambang Batu Bara Ilegal

 

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY