HABAR KALTIM, Samarinda – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, mengungkapkan bahwa DPRD Kaltim berencana akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Langkah ini dilakukan menurutnya untuk menekan angka putus sekolah di Benua Etam.
“Salah satunya, regulasi yang berlaku mengatakan hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah. Tapi, kami upayakan naik hingga 30 persen. Sebab, salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” beber Salehuddin.
Menurut Salehuddin, akses pendidikan yang lebih luas bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu di Kaltim menjadi salah satu fokus revisi Perda tersebut. Dia menekankan bahwa pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi seharusnya menjadi hak yang diterima oleh anak-anak di wilayah tersebut.
“Salah satu misi Provinsi Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Kami targetkan angka putus sekolah terus turun meskipun secara bertahap,” tuturnya.
Salehuddin mengajak semua pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim dan berharap agar revisi Perda segera diselesaikan di DPRD.
“Kami akan segera membahasnya bersama pihak terkait. Kami berharap, revisi Perda bisa memberikan dampak positif sektor pendidikan Kaltim. Kami juga mengapresiasi semua pihak yang sudah berkontribusi dalam hal ini,” ujarnya. (adv)