Keterangan Foto: Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Muhammad Rofiq.[foto: Sriyono]
habarkaltim.co.id, Samarinda–Isu mengenai Kecamatan tidak melayani perekaman E-KTP, dibantah oleh Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda Muhammad Rofiq.
“Tidak benar kalo kecamatan tidak melaksanakan tugasnya untuk perekaman E-KTP, Disdukcapil tetap membuka pelayanan di 10 Kecamatan secara Online,” ujarnya saat ditemui diruang kerjanya di Disdukcapil Samarinda Jalan Milono No.01 Kota Samarinda Rabu (6/01/2021).
Rofik menyampaikan proses pembuatan dokumen kependudukan tetap dijalankan seperti biasa disetiap Kecamatan dan Disdukcapil, baik untuk pembuatan E-KTP, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran
“Untuk pencetakan E-KTP dilakukan oleh Disdukcapil langsung, jadi masyarakat yang ingin membuat dokumen Kependudukan sekarang bisa langsung lewat via online melalui situs dafduk.samarindakota.go.id,” jelas Rofiq.
“Namun bagi masyarakat yang tidak memahami tentang kepengurusan dokumen kependudukan secara online, dafduk tetap berusaha melakukan kepengurusan secara tatap muka,” lanjut Rofik.
Dalam hal pelayanan pencetakan dokumen kependudukan, pihak Daftar Penduduk (Dafduk) menyediakan 12 Mesin, diantaranya 7 mesin digunakan untuk cetak E- KTP dan 5 mesin untuk cetak KIA.
Setiap cetak E-KTP atau KIA hanya memerlukan waktu 5 menit untuk 1 KTP, dengan catatan data sudah terkoneksi ke server pembuatan KTP maupun KIA.
Berikutnya>