HABAR KALTIM, Samarinda – BPBD Kota Samarinda telah mengambil tindakan setelah diumumkannya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.620/2023 yang menetapkan status siaga untuk menghadapi kondisi bencana kekeringan, kebakaran hutan, dan lahan, serta asap yang diakibatkan oleh karhutla. Hal ini diatur di klausa ketiga dalam surat keputusan tersebut, yang mendorong pembentukan pos komando dan pos lapangan melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penanggulangan bencana.
Kepala BPBD Samarinda, Suwarso, menyatakan bahwa pos komando telah didirikan di area parkir Kantor BPBD Samarinda yang terletak di Jalan Sentosa Dalam. Selain pendirian pos komando, BPBD Samarinda telah menyiapkan peralatan dan personelnya guna menghadapi situasi karhutla yang memungkinkan terjadi.
Dalam penanganan bencana, BPBD melibatkan sekitar 40 personelnya. Namun, upaya penanggulangan bencana dilakukan melalui kolaborasi sinergis dengan TNI-Polri dan relawan di lapangan.
“Kami memiliki sekitar 40 personil BPBD yang siap terlibat dalam penanganan bencana. Namun, penanganan bencana selalu melibatkan konsep sinergitas kolaboratif. Kami selalu bekerja sama dengan TNI-Polri dan relawan di lapangan,” ungkap Suwarso.
Meskipun Kota Samarinda rentan terhadap kebakaran lahan, BPBD tetap siap dalam mengantisipasi kemungkinan terburuk. Prognosis dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkirakan puncak musim kemarau terjadi antara Agustus dan September, ditandai dengan angin kencang.
Suwarso menjelaskan bahwa musim kemarau tidak hanya menyebabkan suhu panas, namun Kota Samarinda memiliki lapisan bawah tanah yang mengandung batu bara. Selain itu, perilaku membuka lahan dengan membakar juga dapat memicu kebakaran.
BPBD Samarinda, merujuk pada peristiwa sebelumnya, memprediksi adanya kemungkinan terjadinya kebakaran lahan di wilayahnya. Kesigapan dalam menghadapi potensi kebakaran lahan di Kota Samarinda menjadi fokus utama bagi pihak BPBD. (adv)