HABAR KALTIM, Samarinda – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti memiliki struktur yang terbagi dalam tiga bidang dan satu sekretariat, masing-masing memegang peran penting dalam penanggulangan bencana. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL), serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi merupakan pilar utama dalam upaya kesiapsiagaan dan pemulihan pasca-bencana di wilayah tersebut.
Kepala Pelaksanan BPBD Kaltim, Agus Tianur melalui Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Andik Wahyudi, menjelaskan perbedaan fungsi yang diemban oleh ketiga bidang tersebut. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan serta melaksanakan kebijakan terkait pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pemberdayaan masyarakat sebelum terjadinya bencana, dengan fokus pada pengurangan risiko bencana.
“Anda dapat mengatakan bahwa bidang pertama ini berfokus pada rencana sebelum bencana terjadi. Mereka membuat persiapan serta antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya bencana berdasarkan pendekatan geografis Kaltim,” terang Andik.
Sementara Bidang Kedaruratan dan Logistik (KL) berperan pada saat terjadinya bencana. Tugas utama mereka adalah melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana selama keadaan darurat, termasuk dalam pendistribusian bantuan logistik serta evakuasi manusia dan binatang untuk memastikan kelangsungan kehidupan.
Andik menambahkan, “Bidang KL terlibat saat kejadian bencana berlangsung. Mereka bertanggung jawab pada evakuasi dan perlindungan makhluk hidup. Fokusnya adalah menjaga kesinambungan kehidupan manusia.”
Saat dua bidang pertama menyelesaikan tugasnya, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) turun tangan. Mereka bekerja pada tahap pasca-bencana dengan melakukan identifikasi dan analisis rinci terhadap kerusakan serta kerugian yang diakibatkan oleh bencana. Misalnya, jika sebuah jembatan hancur, mereka akan mengevaluasi berapa kerugian yang dialami oleh warga yang terdampak akibat jembatan tersebut.
“Anda bisa mengatakan bahwa dari evaluasi kerusakan dan kerugian yang dilakukan, kami bisa menentukan kebutuhan yang tepat bagi daerah terdampak,” jelas Andik.
Bidang RR bertanggung jawab dalam tahap pemulihan masyarakat pasca-bencana dengan menganalisis kebutuhan masyarakat yang terkena dampak. Proses pemulihan ini bukanlah hal yang cepat, karena rentang waktu yang diperlukan bisa mencapai dua hingga tiga tahun, yang menunjukkan betapa kompleksnya upaya pemulihan pascabencana dalam membangun kembali komunitas yang terkena dampak. (adv)