HABAR KALTIM, Samarinda – Aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berupa lahan bekas Pusat Kegiatan Islamiyah Balikpapan (Puskib) di Balikpapan, hingga saat ini belum jelas pemanfaatannya. Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane, mengungkapkan bahwa rencana awal untuk membangun supermall dan apartemen oleh Perusda Melati Bhakti Satya (MBS) belum terealisasi, dan lahan seluas 4,9 hektare tersebut kini kosong.
“Kita lihat PT MBS secara verbal akan memutuskan. Setelah tahun lalu tidak jadi. Kita juga butuh kejelasan. Lanjut tidak, stop tidak, akhirnya hanya mangkrak begitu saja,” ungkap legislator Partai PPP itu.
Meskipun groundbreaking pembangunan supermall telah dilakukan pada tahun 2013 oleh Gubernur Kaltim Awang Faroek, hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai pengembangan lahan Puskib. Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, baru-baru ini meninjau kawasan tersebut, sementara Pemprov Kaltim belum menegaskan apakah akan mengubahnya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau melanjutkan rencana awal MBS.
“Semoga ada keputusan terkait pemanfaatan lahan Puskib itu,” tegasnya.
Mimi Meriami BR Pane mengusulkan agar Pemprov Kaltim menghibahkan aset tersebut kepada Pemerintah Kota Balikpapan. Menurutnya, rencana pembangunan supermall tidak tepat, dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pendidikan terpadu.
“Kita minta itu bisa diserahkan ke Balikpapan untuk menjadi kawasan pendidikan terpadu. Lahan sangat luas dan strategis, apalagi di Balikpapan Tengah khususnya tidak punya SMA,” usulnya.
Ia juga menambahkan bahwa kawasan sekitar lahan bekas Puskib dapat dimanfaatkan untuk membangun fasilitas lain, seperti kantor polsek dan koramil, yang selama ini menumpang di kecamatan lain.
Mimi berharap pemerintah provinsi dapat memberikan kejelasan mengenai pemanfaatan aset daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Keputusan terkait lahan Puskib diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pendidikan dan kebutuhan masyarakat sekitar.
“Hal ini akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, karena bagaimanapun pemanfaatan aset daerah untuk kemaslahatan masyarakat,” tandas Mimi Meriami BR. (adv/DPRD Kaltim)