Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Samad
HABAR KALTIM, Bontang – Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Abdul Samad menyarankan Pemerintah Kota (Pemko) Bontang agar mencari solusi atau kebijakan untuk menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di luar Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).
Pasalnya ada keluhan dari pedagang yang berada di dalam gedung Pasar Tamrin merasa dagangannya sepi pembeli.
“Segera tertibkan aturan khusus agar masalah tidak berlarut antara pedagang pinggir jalan dan di dalam gedung pasar segera diselesaikan,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (28/05/2021).
Politisi Hanura ini pun menyarankan agar Pemko Bontang bisa membuatkan surat edaran atau peraturan walikota untuk menertibkan pedagang di pasar Tamrin.
“Penertiban bisa berupa surat edaran ataupun sekalian dibuatkan perwalinya,” tambahnya.
Abdul Samad pun menilai, apabila ada dasar hukum yang jelas maka aparat atau pihak keamanan bisa melakukan penertiban dengan mudah.
“Memudahkan kerja Satpol PP karena merupakan kewenangannya melakukan penertiban lapak pedagang,” tegasnya.
Dengan adanya penertiban pedagang yang berada dipinggir jalan Abdul Samad memperkirakan akan mengurangi kemacetan pada kawasan tersebut karena sudah tidak adalagi parkir kendaraan yang memakan pinggiran jalan.
“Karena tidak ada parkir khusus di pinggir jalan itu. Kecuali di dalam Pasar Tamrin,” pungkasnya. (adv/shl/iqb)