HABAR KALTIM, Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Nidya Listiyono, telah mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat Kaltim untuk tetap mewaspadai tawaran investasi bodong dan layanan pinjaman daring (pinjol). Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah korban investasi ilegal yang semakin meresahkan masyarakat.
Nidya Listiyono menegaskan bahwa meskipun tawaran investasi atau pinjol mungkin terlihat menjanjikan dengan pencairan dana yang cepat, hal ini belum tentu menandakan keabsahan tawaran tersebut. Dia menekankan bahwa penting bagi setiap individu untuk secara cermat memeriksa dan memahami berapa besar pendapatan yang dihasilkan dari investasi atau pinjaman yang ditawarkan sebelum terlibat dalam transaksi apapun.
“Kecepatan dan kenyamanan pencairan dana bukan selalu menandakan keabsahan tawaran tersebut. Selain itu, penting juga untuk memahami berapa pendapatan yang dihasilkan,” ungkap politisi dari Partai Golkar ini.
Nidya Listiyono juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap fakta bahwa banyak kelompok masyarakat, termasuk di Kaltim, telah menjadi korban investasi bodong. Tio, seperti dia biasa disapa, menyoroti salah satu ciri khas utama investasi ilegal, yaitu tawaran keuntungan besar dengan modal minim dalam waktu singkat.
Sebagai respons terhadap ancaman ini, pihak legislatif di Kaltim berkomitmen untuk terus menyediakan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang risiko yang terkait dengan investasi bodong dan layanan pinjol. Selain itu, mereka juga menjalin kerjasama yang erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat dan aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus yang terkait dengan pinjol dan investasi ilegal.
Nidya Listiyono mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi atau pinjaman yang mencurigakan. Dia juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
“Kami terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan daerah serta aparat penegak hukum untuk menangani kasus-kasus pinjol dan investasi bodong. Dan harapan kami masyarakat tidak mudah tertipu dan melaporkan jika ada yang mencurigakan,” tambahnya. (adv)