HABAR KALTIM, Samarinda – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, Agus Tianur, mengemukakan perbedaan mendasar antara dua rancangan peraturan gubernur terkait Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 dan Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur pada periode yang sama.
Agus Tianur menyoroti esensi kajian risiko bencana yang didesain untuk meminimalisir risiko bencana di berbagai aktivitas. Menurutnya, keseluruhan aktivitas berpotensi menghadapi risiko bencana, sehingga perlu untuk memperhatikan hal ini secara serius.
“Risiko bencana bukan hanya menjadi fokus pemerintah, tetapi juga menjadi perhatian pihak swasta serta pihak yang berinvestasi di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Ia menekankan keragaman jenis bencana yang ada, dengan menyebutkan contoh kasus seperti pandemi Covid-19 yang memiliki dampak luas terutama di sektor kesehatan.
Menyoroti perbedaan antara dua rancangan peraturan gubernur, Agus Tianur menunjukkan bahwa Pergub Kajian Risiko Bencana Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023-2027 lebih bersifat teknis yang mengarah kepada pelaksanaan lapangan.
“Kajian ini dilakukan melalui kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Universitas Mulawarman. Namun, peta potensi bencana sudah disusun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat,” tambahnya.
Agus Tianur menegaskan bahwa setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur memiliki potensi bencana yang bervariasi, bergantung pada sumber daya alam, aktivitas manusia, dan faktor ekonomi. Penjabaran potensi bencana tersebut dapat terlihat secara detail dalam peta bencana.
Rachmadiana Sari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, menjelaskan bahwa penyelesaian kedua rancangan peraturan gubernur ini akan ditentukan oleh hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Produk Hukum Daerah. Setelah tahapan tersebut terlewati, proses pengundangan akan segera dilakukan dengan bantuan Biro Hukum. (adv)