24 C
Samarinda
Jumat, Juli 26, 2024

WhatsApp hingga Mobile Legends akan Diblokir 21 Juli Mendatang, Jika…

Must read

HABAR KALTIM – Platform seperti WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Twitter hingga game online Mobile Legends terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo), pasalnya hingga saat ini aplkasi ternama itu belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Eklektronik (PSE).

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran,” ujar Johnny G.Plate kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7/2022) dilansir dari SerambiNews.

Johnny G.Plate pun menegaskan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

“Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” ucap Johnny kemudian.

Dirinya pun berucap tidak membedakan PSE global atau PSE lokal tapi PSE privat harus melakukan pendaftaran PSE entah dari perusahaan swasta murni maupun milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” ucap Johnny G.Plate.

WhatsApp
Informasi laman daftar PSE Kominfo. (redaksi)

“Saya tidak memisahkan apakah ini PSE global atau PSE lokal, tapi PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN harus melakukan pendaftaran. PSE publik seperti PeduliLindungi misalnya juga perlu melakukan pendaftaran, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran PSE publik. Ya perlu saya sampaikan PeduliLindungi sudah terdaftar sebagai PSE publik,” papar Johnny G.Plate.

Berdasarkan informasi dari laman daftar PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, Twitter, platform streaming video Netflix, hingga game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends belum melakukan pendaftaran.

BACA  Sipemda Diluncurkan, Sekretaris DPRD Kota Bontang: Membantu Peningkatan Kinerja

Jika perusahaan teknologi tidak mendaftar, maka akan diblokir pada 21 Juli 2022 mendatang. (maa)

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY