Minggu, April 19, 2026
spot_img
BerandaBeritaResmi UN Ditiadakan, Disdikbud Kaltim Ingatkan Ortu Dampingi Anak Belajar

Resmi UN Ditiadakan, Disdikbud Kaltim Ingatkan Ortu Dampingi Anak Belajar

Foto: Anwar Sanusi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur Ingatkan Orang tua Selalu Dampingi Anak Belajar

habarkaltim.co.id, Samarinda–Lantaran wabah Covid-19 yang terus meluas di Indonesia, Pemerintah memutuskan untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) hal ini ditegaskan oleh Joko Widodo dalam rapat terbatas dengan pembahasan UN pada Selasa (24/3/2020), melalui video conference.

“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman melalui keterangan tertulisnya.

Fadjroel menerangkan peniadaan UN merupakan salah satu penerapan kebijakan social distancing atau saat ini disebut physical distancing guna mencegah penyebaran virus corona.

“UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” ujarnya.

Anwar Sanusi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona dengan menghindari aktivitas berkumpul di sekolah.

Anwar juga menjelaskan agar orang tua menunggu info resmi dari pihak sekolah.

“Masih menunggu edaran selanjutnya dari kementerian dan BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan). Orangtua diharap menunggu info resmi dari sekolah,” jelasnya.

Dia pun berharap kepada orang tua agar selalu mendampingi anaknya dalam aktivitas belajar.

“Sudah ada fasilitas kelas belajar online. Kalau di daerah jauh di sana, jaringan tidak mendukung, maka bisa belajar di rumah dengan materi yang telah disiapkan,” terangnya.

BACA  Pembelajaran Tatap Muka, Kadisdikbud Kaltim “Utamakan Protokol Kesehatan dan Izin Orang Tua”

Diketahui bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19). Surat edaran sebanyak 3 lembar itu menegaskan tidak ada Ujian Nasional 2020, ketentuan dan syarat kelulusan serta masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

BACA  Arrum Haji Pegadaian, Gadai 3.5 Gram Emas Bisa Dapat Porsi Haji

Penulis : Iqbal
Editor: Abe

Facebook Comments
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Facebook Comments