31 C
Samarinda
Jumat, Juli 26, 2024

Seluruh Pasukan Kuning Kabupaten Kutai Kartanegara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Must read

habarkaltim.co.id, Tenggarong–Pemerintah Kabupanten Kutai Kartanegara berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya. Hal ini ditandai dengan dijalinnya kerjasama antara Dinas Perumahan dan pemukiman Kab Kutai Kartanegara dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 800 pekerja kebersihan atau pasukan kuning sebutannya telah didaftarkan dan diberikan perlindungan jaminan kematian dan kecelakaan kerja oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut berlaku setelah ditantanganinya MoU antara Dinas Perumahan dan pemukiman Kabupaten Kutai Kartanegara dengan BPJS Ketenagakerjaan, pada senin (09/03) di kantor tersebut. Kepala Dinas Perkim Kabupaten Kutai Kartanegara Ahyani Fadianur Diani, menyampaikan apresiasi dengan diberikannya santunan jaminan kematian sebesar 42 juta dan 24 juta rupiah untuk ahli waris dari dua orang pasukan kuning yang mengalami resiko meninggal dunia. Kedua pekerja tersebut adalah almarhum Heri mulyanti dan Andik.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan ini memiliki manfaat yang sangat luar biasa bagi para pekerja, inilah mengapa kedepan perlu adanya dukungan yang optimal dari pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara untuk melindungi para pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan” ucap Ahyani.

Dari kiri Ir. H. Chairul Anwar, MM. (Sekretaris dinas perumahan dan kawasan permukiman) , Cep Nandi Yunandar (Kepala BPJS TK Samarinda), Ir. Ahyani Fadianur diani, MM. (Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman), Wahyu Diannur (Kepala BPJS TK Kukar)

Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Cep Nandi Yunandar menyatakan rasa kegembiraannya dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU tersebut. Itu menandakan para pekerja di bawah naungan Dinas Perumahan dan Pemukiman kabupaten Kutai Kartanegara sudah terlindungi dari terjadinya resiko ketika melakukan aktivitas pekerjaan sehari hari.

“Luar biasa, saya ucapkan terimakasih kepada Bupati Pemkab Kutai Kartanegara, yang sudah concern kepada para pekerja di lingkungannya baik formal maupun informal. Ini menandakan negara memang hadir sesuai dengan implementasi UUD 45 yaitu mensejahterakan segenap bangsa Indonesia khususnya masyarakat pekerja Kabupaten Kutai Kartanegara” Ucap Cep Nandi.

Ia menambakan, kini para peserta BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapatkan manfaat tambahan melalui adanya program beasiswa dengan nilai maksimal yang mencapai 174 juta dari yang sebelumnya maksimal 12 juta. Hal ini bisa didapat bagi putra atau putri dari ahli waris jika kepesertaan tenaga kerja sudah mencapai 3 tahun dan mengalami resiko meninggal dunia. (BPJ)

BACA  BPJamsostek dan Pemrpov Kaltim Tandatangani MoU Jaminan Sosial Pekerja

Editor: Abe

Facebook Comments
- Advertisement -spot_img

More articles

- Advertisement -spot_img

Latest article

google-site-verification=pw8c90OYKRwNc9SohygIVWrRC1FVcnRT_68_qOeWZYY