Foto: Cep Nandi Yunandar (Kanan) menyerahkan santunan kematian kepada Agus Suandy (kiri) sebagai ahli waris yang disaksikan langsung oleh Siswadi Ketua DPRD Kota Samarinda (tengah).
habarkaltim.co.id, Samarinda–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda kembali serahkan santunan kematian sebesar Rp 24.000.000 kepada ahli waris dari Sarlena Layuk dan Mulkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Samarinda.
Penyerahan secara simbolis dilakukan lamgsung oleh Cep Nandi Yunandar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda tersebut dilaksanakan di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Selasa (3/3).
“Kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi yang mana santunan kematian ini bisa diterima ahli waris. Karena ini haknya Sarlena Layuk maka kita sampaikan ke anak-anaknya. Kami juga berharap masyarakat dipermudah dengan hal yang sama,” harap Agus Suandy sebagai Ahli Waris.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Cep Nandi Yunandar menyebut, penyerahan santunan kematian ini merupakan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia dan sudah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017 lalu.
“Para peserta ini mengikuti kepersertaan jaminan kematian dan kecelakaan kerja. Di sini negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan bagi tenagah kerja yang mengalami resiko baik kecelakaan kerja, kematian, hari tua maupun pensiun,” jelasnya.
Kata dia, jika salah satu risiko dialami peserta jaminan sosial ketenagalerjaan yakni meninggal dunia maka ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 24.000.000 ditambah beasiswa dua orang anak dari SD sampai perguruan tinggi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2020 telah ditepakan kenaikan manfaat dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan tanpa menaikan iuran kepesertaannya.
Bila peserta meninggal dunia saat kecelakaan kerja maka santunan yang diperoleh ahli waris sebesar 48 kali upah serta beasiswa bagi dua orang anak. Tidak hanya itu, peserta yang mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya perawatan sampai dengan sembuh di rumah sakit akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas biaya.
“Penyerahan santunan ini sebagai wujud nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan hadir memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk seluruh masyarakat,” imbuhnya.
Selain peningkatan manfaat, para peserta jua dimudahkan memperoleh informasi melalui aplikasi BPJS TKU. Terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa diragukan lagi sebab dari tahun 1978 hingga sekarang sesuai visi dan misi menjadi jembatan kesejahteraan bagi para tenagah kerja.
“Jadi jika ada pekerja yang meninggal dunia tidak lebih dari 7 hari setelah berkas masuk sudah bisa di proses. Untuk kecelakaan kerja tidak lebih 3 hari berkas masuk langsung di proses. Bahkan bila ada yang mendaftar dan membayar iuran maka besoknya meninggal dunia bisa diproses santunan kematiannya,” terangnya.
Ditempat yang sama, Siswadi Ketua DPRD Kota Samarinda menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan mewakili anggota DPRD sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya berharap semoga apa yang dilakukan tersebut bisa diperlakukan sama kepada masyarakat terutama yang menjadi peserta.
“Selama ini orang ragu yang mana iuran kepesertaan rajin dibayar ada hal seperti begini susah mereka peroleh. Tapi dengan adanya ini BPJS Ketenagakerjaan bisa menjawab keraguan masyarakat. Secara internal DPR sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.
Penulis: Erma Editor: Abe