
Orang nomor dua di Kota Samarinda itu menjelaskan bahwa walupun nanti dibukanya pembatasan untuk kegiatan usaha, namun protokol standar Covid-19 wajib dilaksanakan.
Bedanya itu, malaksanakan standar Covid-19 jadi tidak ada pembatasan-pembatasan termasuk misalnya penyelenggaraan event pun silakan saja kalo memang kapasitasnya 1.000 tidak boleh ada larangan misalnya 50 orang baru boleh yang penting 50% kalo mau 1000 boleh saja tinggal pengaturan waktunya saja,” jelas Rusmadi.
Ia berharap jikalau kebijakan ini jadi berlaku semua pelaku usaha harus tetap memperhatikan dan disiplin ketat dalam penerapan protokol kesehatan.
“Artinya kalau kebijakan kota ini menimbulkan, kemudian lonjakan pasti Pemerintah Kota yang disalahkan,” katanya.
Rusmadi membeberkan bahwa surat edaran yang dimaksud belum keluar karena masih dalam proses, ia pun berharap dalam beberapa hari kedepan surat edaran terkait kebebasan untuk berusaha dapat terealisasi.
“Ini prinsip memberikan kebebasan yang new normal, ya new normal ini sebenarnya, maksudnya kembali ke kehidupan yang normal dengan adab yang baru,” pungkasnya. [shl/iqb]

